Berita Denpasar

Tim Hukum Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan, Majelis Hakim Masih Mempertimbangkan

Zainal Tayeb (56) didampingi penasihat hukumnya mempertanyakan permohonan penangguhan pengalihan penahanan yang telah diajukan kepada majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyidangkan perkara terdakwa Zainal Tayeb secara daring di PN Denpasar. 

Dari laporan Hedar, disebutkan permasalahan bermula saat Zainal Tayeb mengajak Hedar menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik Zainal Tayeb di Cemagi, Mengwi.

Hedar mengaku ditipu Zainal Tayeb.

Kemudian Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin 7 April 2021.

Sepekan setelahnya, Zainal Tayeb resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved