Berita Gianyar
Mantan Guru Honorer Diamankan Polsek Sukawati, Anggota Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan
I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Jembrana dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.pd asal Tabanan kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI COM, GIANYAR - I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Jembrana dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.pd asal Tabanan kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Mereka diduga merupakan sindikat penipuan atau penggelapan mobil, pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, NPWP hingga surat perizinan usaha.
Mereka diamankan Sabtu 11 September 2021 pukul 15.30 Wita. Dua orang lainnya masih DPO.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Kamis 16 September 2021 mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wita pegawai korban, Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera di Jalan Pasekan Banjar Batuaji Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.
Baca juga: Selip Gabah Disinyalir Jadi Sarang Pengoplosan LPG di Gianyar
Di mana yang bersangkutan datang untuk menyewa sebuah kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota CALYA dengan Nopol DK 1929 DT.
Selanjutnya korban memberikan mobil yang akan disewa kepada orang tersebut.
Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi orang yang mengaku I Made Dedi Putrawan tersebut.
Sebab waktu sewanya telah habis.
Baca juga: Sempat Hilang 3 Hari, Pemudi Asal Blahbatuh Gianyar Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Dekat Rumahnya
"Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif, selanjutnya pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan lidik dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Buleleng dan menemukan unit mobil Toyota Calya tersebut.
Baca juga: Curi Ratusan Bebek, Pemuda Asal Desa Batuan dibekuk Jajaran Polsek Gianyar
"Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa, di mana yang bersangkutan sendiri yang menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan BB (barang bukti) penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban," ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur.
Setelah itu, Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat itu pelaku diamankan di wilayah Pakishaji, Malang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim," ujar AKP Ariawan.
Baca juga: Balawista Gianyar Evakuasi Mayat Terapung di Tengah Laut, Diperkirakan Sudah Tenggelam 15 Jam
Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui nama asli pelaku adalah I Gusti Putu Noor Hairul, terungkap juga ia beraksi bersama temannya, Wayan Eka yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku inj menyewa mobil Toyota Calya bersama temannya bernama Wayan Eka (DPO) selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja dengan nilai yang sangat murah, yakni Rp12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu.
Di mana KTP tersebut dibuat oleh Emi.
"Emi mengakui telah membuatkan Identitas (KTP) palsu kepada pelaku, lalu unit opsnal melakukan pengecekan barang barang yang ada di dalam kamar kos yang ditempati oleh Emi, ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan,NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan," ujarnya.
Menurut keterangan Emi, ia telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum ini sejak November 2019.
"Selain KTP, ada juga dokumen lain yang dipakai untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan Kredit di Bank. Pengakuan pelaku Emi, ia sudah mencetak KTP palsu sebanyak 6 keping, per keping KTP palsu dijual seharga Rp2 juta."
"Pelaku Emi mendapatkan material surat-surat yang dipalsukan dari seseorang melalui internet, per keping KTP dibeli dengan harga Rp1 juta.
Dari pengakuan kedua tersangka dalam 2 bulan terakhir telah melakukan 4 kali kejahatan penggelapan mobil sewaan, Toyota Avansa warna silver di wilayah Tabanan dijual 15 juta.
Honda Freed warna silver di Bali Danu Rent Car Sidakarya dijual Rp15 juta.
Toyota Avansa warna putih di wilayah Kepaon dijual Rp15 juta. Dan, Toyota Calya warna putih TKP Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera dijual seharga Rp12 juta. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar