Berita Bangli
Masuk Polres Bangli Wajib Scan QR Code PeduliLindungi
Polres Bangli mulai memasang QR Code PeduliLindungi, Kamis (16/9). Seluruh petugas maupun tamu yang hendak berkunjung pun diwajibkan melakukan peminda
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Polres Bangli mulai memasang QR Code PeduliLindungi, Kamis (16/9). Seluruh petugas maupun tamu yang hendak berkunjung pun diwajibkan melakukan pemindaian, sebelum masuk kedalam area Polres.
QR Code ini terpampang pada pintu masuk utama Polres Bangli. Terlihat seorang pengunjung yang hendak masuk, diminta oleh petugas jaga untuk melakukan pemindaian barcode yang tersedia melalui smartphone-nya.
Adapun bagi warga yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, petugas meminta agar warga terlebih dahulu melakukan pengunduhan dari playstore maupun Appstore.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, melalui aplikasi ini pihaknya mendapat informasi masyarakat maupun anggota yang belum maupun yang sudah melaksanakan vaksinasi.
• Polres Bangli Terima Aduan dari Kader PDI Perjuangan Terkait Penyebaran Berita Bohong
Baik vaksinasi dosis pertama ataupun sudah lengkap.
“Jika warna merah, berarti pemilik akun belum melaksanakan vaksin baik tahap satu maupun dua. Sehingga orang dengan status ini, yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke tempat falisitas publik, termasuk Polres Bangli,” tegasnya.
Sementara jika yang tertera warna kuning, artinya pemilik akun sudah melaksanakan vaksin tahap pertama, dan akan muncul notifikasi dari aplikasi bahwa pengguna dapat bepergian ke fasilitas publik dengan penerapan prokes ketat.
Sedangkan warna hijau, menandakan bahwa pemilik akun telah melakukan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali, dan akan mendapat notifikasi bahwa pemilik akun dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik.
Selain di Polres Bangli, mantan Kapolres Mappi Papua ini juga menegaskan bahwa QR Code telah dipasang di empat polsek jajaran.
• Dianggap Meresahkan, Polres Bangli Gencarkan Operasi Knalpot Brong, Tak Segan Berikan Sanksi Tilang
Baik di Polsek Kota Bangli, Polsek Susut, Polsek Tembuku, dan Polsek Kintamani. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi yang telah disediakan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Pedulilindungi mohon segera diunduh. Sedangkan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin baik tahap satu maupun dua, agar segera melakukan vaksinasi. Pelayanan vaksinasi bisa mengunjungi tempat pelayanan kesehatan yang telah ditentukan seperti di puskesmas, maupun di Gerai Vaksin Presisi Polres Bangli,” tandasnya. (*)
Ikuti berita terkini Berita Bangli