INFO Terbaru, Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri, Ketahui Juga Pendapatan Lainnya
Berapa gaji dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)? Menjadi dosen bisa jadi idaman Anda.
TRIBUN-BALI.COM – Berapa gaji dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)?
Menjadi dosen bisa jadi idaman Anda.
Mungkin Anda penasaran berapa gaji dosen, terutama gaji dosen PNS atau mereka yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).
Gaji dosen sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.
Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.
Terbaru, Gaji Dosen PNS
Baca juga: TERBARU, Gaji PNS 2021 Golongan I Hingga IV
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.
Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.
Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400