Perselingkuhan Berakhir Nyawa Melayang, Pembunuh Bayaran Diberi Imbalan Rp 30 Juta

Perselingkuhan Berakhir Nyawa Melayang, Pembunuh Bayaran Diberi Imbalan Rp 30 Juta

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi penemuan mayat 

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.

Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni dua unit sepeda motor, serta clurit dan pedang.

"Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Sebelumnya warga Mega Timur dihebohkan di temukan seorang pria tergeletak bersimbah darah di jalan.

Holil ditemukan jadi korban pembunuhan pada Kamis 29 Juli 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB di parit ganduk Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang.

Pria yang diduga menjadi korban pembunuhan itu tergeletak di pinggir jalan masih menggunakan jaket yang bersimbah darah dengan mengalami cidera di tangan sebelah kanan.

Informasi beredar, korban tersebut bernama Holil warga Kuala Mandor, di lokasi kejadian selain di temukan jalan yang bersimbah darah , juga di temukan sepeda motor matic Yamaha. (Hadi Sudirmansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Kubu Raya Gelar 43 Adegan Dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Mega Timur Ambawang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved