Perselingkuhan Berakhir Nyawa Melayang, Pembunuh Bayaran Diberi Imbalan Rp 30 Juta

Perselingkuhan Berakhir Nyawa Melayang, Pembunuh Bayaran Diberi Imbalan Rp 30 Juta

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi penemuan mayat 

TRIBUN-BALI.COM, KUBU RAYA- Cinta terlarang berakhir nyawa melayang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Lima orang pelaku melakukan eksekusi terhadap korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (17/9/2021).

Selain otak dan pembunuh bayaran, istri tersangka M juga hadir sebagai saksi.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan di Subang: 30 Hari Kasus Ibu dan Anak di Subang, Keluarga & Warga Gelar Pengajian

Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan Di jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp jatmiko.

"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada.

Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan,” jelas Jatmiko.

“Dalam rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan.

Baca juga: 6 DUGAAN Polisi Terkait Pelaku Pembunuhan di Subang, Belum Terungkap dan Keterangan Saksi Berbelit

Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.

Perselingkuhan

Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Dalam press rilis, Polres Kubu Raya hadirkan ke lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved