Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Informasi Publik

Hari Ini, Si Destar Berlangsung di Area Parkir Utara Gedung Mall Pelayanan Publik Denpasar

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan Si Destar atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist/Polresta Denpasar
Pelayanan SIM keliling Polresta Denpasar atau Si Destar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan Si Destar atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar.

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Sabtu 18 September 2021 mulai pukul 08.00 wita sampai selesai, berlangsung di Area Parkir Utara Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar.

Baca juga: Tiga Orang Ini Bersaing untuk Jadi Sekda Denpasar, Siapa Mereka?

Menurut Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, pelayanan SIM pada hari Sabtu masih tetap dilayani untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan surat ijin mengemudinya.

"Hari ini tetap berlangsung, sekarang di area parkir utara Gedung MPP Kota Denpasar," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Sabtu 18 September 2021.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses oleh masyarakat dari daerah manapun karena saat ini sistem SIM online.

Baca juga: Semua Bioskop di Denpasar Sudah Boleh Buka, Mulyani: QR Code Itu Terpasang di Lobi Bioskop

Sehingga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khusus A dan C bisa langsung menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.

Di antaranya yang harus disiapkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Namun jika masyarakat yang belum sempat membuat bisa membuat surat di sekitar lokasi pelayanan SIM.

Seusai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu antrean, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.

Baca juga: Kantor Bantuan Hukum di Denpasar Diduga Dilempari Bom Molotov,Polisi Turunkan Tim Gelar Penyelidikan

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," tambahnya.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan harga Rp80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp75.000. (*)

Berita lainnya di Pelayanan Publik

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved