Informasi Publik
Hari Ini, Si Destar Berlangsung di Area Parkir Utara Gedung Mall Pelayanan Publik Denpasar
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan Si Destar atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan Si Destar atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar.
Pelayanan SIM keliling pada hari ini Sabtu 18 September 2021 mulai pukul 08.00 wita sampai selesai, berlangsung di Area Parkir Utara Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar.
Baca juga: Tiga Orang Ini Bersaing untuk Jadi Sekda Denpasar, Siapa Mereka?
Menurut Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, pelayanan SIM pada hari Sabtu masih tetap dilayani untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan surat ijin mengemudinya.
"Hari ini tetap berlangsung, sekarang di area parkir utara Gedung MPP Kota Denpasar," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Sabtu 18 September 2021.
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses oleh masyarakat dari daerah manapun karena saat ini sistem SIM online.
Baca juga: Semua Bioskop di Denpasar Sudah Boleh Buka, Mulyani: QR Code Itu Terpasang di Lobi Bioskop
Sehingga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khusus A dan C bisa langsung menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.
Di antaranya yang harus disiapkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Namun jika masyarakat yang belum sempat membuat bisa membuat surat di sekitar lokasi pelayanan SIM.
Seusai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu antrean, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Baca juga: Kantor Bantuan Hukum di Denpasar Diduga Dilempari Bom Molotov,Polisi Turunkan Tim Gelar Penyelidikan
Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).
"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," tambahnya.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan harga Rp80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp75.000. (*)
Berita lainnya di Pelayanan Publik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelayanan-sim-keliling-polresta-denpasar-atau-si-destar.jpg)