Berita Denpasar
Semua Bioskop di Denpasar Sudah Boleh Buka, Mulyani: QR Code Itu Terpasang di Lobi Bioskop
Seluruh bioskop yang ada di Kota Denpasar, Bali, sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh bioskop yang ada di Kota Denpasar, Bali, sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Rekomendasi tersebut didapatkan pada 13 September 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, mensyaratkan pembukaan bioskop di masa pandemi harus atas rekomendasi Kemenparekraf.
Sesuai Edaran Kemenparekraf Nomor: 2/HK.00.02/DEDPK/2021 tanggal 13 September 2021, ia mengatakan semua bioskop yang ada di Denpasar sudah menerima rekomendasi tersebut.
Baca juga: Seluruh Bioskop di Denpasar Peroleh Rekomendasi Kemenparekraf, Telah Pasang QR Code PeduliLindungi
“Sesuai SE Kemenparekraf Nomor: 2/HK.00.02/DEDPK/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Daftar Perusahaan yang akan Mengikuti Uji Coba Pembukaan Kembali Usaha Bioskop Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seluruh bioskop di Kota Denpasar telah memperoleh rekomendasi tersebut,” kata Dezire, Kamis 16 September 2021.
Ia menambahkan, seluruh bioskop di Kota Denpasar juga telah memasang QR Code Aplikasi PeduliLindungi.
Lewat QR Code ini akan dapat melakukan skrining bagi pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“QR Code itu terpasang di lobi mal dan di lobi bioskop bersangkutan,” katanya.
Untuk di Denpasar terdapat empat bioskop yakni Level 21, Plaza Renon, Denpasar Cineplex, dan Bioskop di Trans Studio Bali. Dezire menambahkan, pada Desember 2020 lalu Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengecekan empat bioskop yang ada di Denpasar tersebut.
Peninjuan dan pengecekan ini dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan kepada Pemkot Denpasar untuk dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Dezire pun mengatakan bioskop ini sempat dibuka namun dengan kapasitas terbatas.
Akan tetapi, karena adanya PPKM maka operasionalnya kembali ditutup karena masuk kategori non esensial.
Saat itu peninjauan dipimpin oleh Pj Sekda Kota Denpasar, Made Toya. Dari peninjauan tersebut, semua pengelola bioskop tersebut sudah memenuhi persyaratan terkait dengan protokol kesehatan.
Persyaratan yang sudah terpenuhi yakni menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, syarat wajib pakai masker, serta tempat duduk yang diberi jarak.
Jarak tempat duduk harus berselang satu kursi dari satu penonton dengan penonton lainnya. (*).
Baca juga: Disparda Denpasar Sebut Pembukaan Bioskop Harus Kantongi Izin dari Kemenparekraf
Kumpulan Artikel Denpasar