Berita Denpasar

BKSDA Bali Masih Tunggu Hasil Lab Owa Siamang, Sebelum Translokasi ke Sumatera

Owa Siamang yang diserahkan Bupati Badung Giri Prasta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali masih menunggu hasil laboratorium

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
Dok. BKSDA Bali
Owa Siamang yang diserahkan Bupati Badung Giri Prasta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Owa Siamang yang diserahkan Bupati Badung Giri Prasta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali masih menunggu hasil laboratorium pemeriksaan kesehatan sebelum translokasi satwa di Kalaweit, Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa saat dikonfirmasi wartawan ihwal perkembangan Owa Siamang tersebut pada Minggu 19 September 2021. 

"Setelah Owa Siamang dinyatakan sehat baru diserahkan ke Kalaweit, saat ini masih menunggu hasil Lab keluar, alat di Karantina rusak, jadi pindah ke Balai Besar Veteriner Denpasar, sehingga kemungkinan minggu depan baru keluar hasilnya," kata Agus.

Sebelumnya, ia memastikan Owa Siamang yang diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dimiliki secara ilegal.

Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Serahkan Owa Siamang ke BKSDA Bali, Sampaikan Klarifikasi dan Minta Maaf

Baca juga: Kepala BKSDA Bali Pastikan Owa Siamang Milik Bupati Badung Dimiliki Secara Ilegal

"Kalau legal pasti saya tahu, yang saya bisa pastikan itu ilegal, itu aslinya tidak dari Bali bukan habitat endemik Bali. Tidak ada binatang itu bisa hidup di alam liar di Bali. Di Bali tidak ada jenis itu," tegas Agus

"Namun kita pastikan kembali apakah betul barang itu dari luar Bali apakah jangan-jangan sudah ada di Bali sejak induk-induknya lahir di Bali, itu yang kita pelajari lebih lanjut belum bisa saya sampaikan hari ini," imbuhnya.

Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

BKSDA Bali mendapat laporan informasi dari Jakarta bahwa ada warga di Bali yang tak lain ialah Bupati Badung Giri Prasta memelihara Owa Siamang dan agar menindaklanjuti.

"Kemarin sore saya mendapat berita dari Jakarta ada salah satu warga Bali memelihara satwa liar dilindungi, saya hubungi pagi-pagi belum diangkat, kemudian beliau menghubungi kami sekitar jam 9 pagi tadi katanya sudah on the way ke kantor kami untuk menyerahkan Mimi (Owa Siamang, red), setengah 11 siang ada prosesi membawa si Mimi diserahkan ke BKSDA bali," ucapnya.

Agus menyampaikan bahwa fokus BKSDA Bali saat ini adalah menyelamatkan Owa Siamang tersebut dan melakukan evaluasi.

Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, kata Agus terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat.

"Kita menunggu pendapat dari dokter hewan, dan teman di karantina hewan untuk hasil analisa feses dan darah, saya tidak bisa sampaikan tentang umur karena nanti dokter hewan yang melakukan penelitian kesehatan, umur, jantan betinanya," ujar dia.

"Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, satu ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat untuk dia belajar kembali hidup di habitatnya di alam liar," jabar Agus.

"Kita sampaikan beliau (Giri Prasta) mudah-mudahan berkenan mengantar ke bandara, kedua kalau berkenan mengantar di sekolah pelepasliaran di Kalaweit, kalau berkenan lagi nanti saat rilis pelepasliaran di hutan, minimal ada farewell dadah-dadah untuk si Mimi. Waktunya tergantung individunya, kalau masih menampakkan sifat peliharaan siamang itu cepat, antara 6 bulan - 1,5 tahun, orang utan 2-3 tahun, siamang lebih cepat, semakin kecil semakin cepat untuk liar," sambungnya.

Disinggung terkait konsekuensi pemeliharaan satwa liar dan awal mula serta legalitas kepemilikannya, Agus menyampaikan hal tersebut akan disampaikan kemudian hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved