Informasi Publik

Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road

Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 20 September 2021, dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ilustrasi - Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar).

Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 20 September 2021, dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Di mana pelayanan hari ini berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.

Menurut Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar, AKP Bhayangkara Putra Sejati seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, pelayanan SIM pada hari Senin ini masih tetap dilayani untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat ijin mengemudi.

Baca juga: Datangi Tempat Wisata, Kasat Lantas Polresta Denpasar Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Kendaraan

"Ya hari ini berlangsung di area parkir Carrefour Sunset Road," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Senin 20 September 2021.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses atau dinikmati oleh masyarakat dari daerah manapun karena saat ini sistem SIM online.

Sehingga masyarakat Kota Denpasar, Buleleng atau dari luar Bali juga bisa menikmati layanan SIM keliling atau Si Destar ini.

Namun untuk pelayanan, khusus memperpanjang SIM A dan C dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.

Diantaranya yang harus disiapkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut, di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikolog.

Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," tambahnya.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan harga Rp 80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp 75.000.(*).

Baca juga: Catat! Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Badung dan Lokasi Pelayanan

Kumpulan Artikel Informasi Publik

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved