Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di 2 Bandara di Indonesia, Ngurah Rai Bali Tidak Termasuk
Penerbangan internasional kini dibatasi hanya di dua bandara di Indonesia. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak termasuk.
TRIBUN-BALI.COM – Penerbangan internasional kini dibatasi hanya di dua bandara di Indonesia.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak termasuk bandara yang menjadi pintu masuk penerbangan internasional tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu.
Dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi pandemi Covid-19.
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com, Selasa 21 September 2021.

Prosedur dan Syarat Kedatangan Penumpang
Selain pelaku perjalanan berstatus warga negara asing (WNA), aturan perjalanan internasional juga berlaku bagi para pekerja migran asal Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Berikut prosedur dan syarat kedatangan penumbang internasional di bandara:
Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Wajib Karantina