Berita Denpasar
PPKM Level 3 di Kota Denpasar Diperpanjang, Sebanyak 21 Pelanggar Masker Terjaring Razia
PPKM level 3 di Kota Denpasar diperpanjang hingga dua minggu kedepan.Dan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, tim yustisi Kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- PPKM level 3 di Kota Denpasar diperpanjang hingga dua minggu kedepan.
Dan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, tim yustisi Kota Denpasar pun menggelar razia masker.
Dalam razia yang digelar di Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod, Denpasar pada Senin, 21 September 2021 terjaring sebanyak 21 pelanggar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 9 orang dikenai denda masing-masing Rp100 ribu.
Sementara, 12 orang lainnya dikenai sanksi administrasi dan pembinaan.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan jumlah pelanggar masker mengalami peningkatan.
“Dulu sempat menurun, sehari bahkan hanya 3 sampai 5 orang itupun tidak didenda, tapi sekarang naik lagi,” kata Sayoga.
Menurutnya, seharusnya penggunaan masker saat keluar rumah sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban.
Namun, banyak masyarakat yang masih mengabaikannya dan ada yang hanya sekadar bawa masker saja.
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Sebanyak 50 Persen Kios dan Los Lantai IV di Pasar Badung Denpasar Tutup
Baca juga: Pelabuhan Benoa Denpasar Dirancang Jadi Pasar Internasional untuk Tarik Minat Turis Asing
Baca juga: Satlantas Polresta Denpasar Mulai Gencar Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Kuta Badung
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah Kota Denpasar.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)