Berita Bali

Residivis Kasus Pencurian Berulah, Jefry Ngaku Telah Beraksi di 5 TKP Wilayah Denpasar dan Badung

Menurut keterangan korban Rohmatul Husna (45) perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur saat sebelum kejadian, korban menaruh handphone merek Redmi 9A

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Kuta.
Supriyan Jefry Riberu, seorang residivis kasus pencurian yang kembali berulah dan telah beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar dan Badung, kini diamankan di Polsek Kuta 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah, dengan beraksi di lima TKP wilayah Denpasar dan Badung.

Residivis itu kini diamankan di Polsek Kuta.

Menurut keterangan Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira, SH, pelaku Supriyan Jefry Riberu (41) yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Pakuk Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar diringkus pihak kepolisian Polsek Kuta setelah melakukan aksi pencurian handphone di warung Jalan Nyangyang Sari, Kuta, Badung.

"Pelaku melakukan aksi pencurian handphone pada Sabtu 18 September 2021 sekitar pukul 02.30 wita," ujar Kompol Orpa SM Takalapeta, Selasa 21 September 2021.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Polda Bali, Telah Lakukan Aksinya Belasan Kali Dengan Kasus yang Sama 

Menurut keterangan korban Rohmatul Husna (45) perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur saat sebelum kejadian, korban menaruh handphone merek Redmi 9A diatas kulkas usai membuka warung.

Lalu Rohmatul Husna kemudian pergi ke kamar mandi.

Namun setelah keluar dari kamar mandi, ia hendak mengambil handphone yang ditaruh di kulkas, namun sudah tidak ada.

"Setelah keluar dari kamar mandi, korban sudah tidak melihat handphone yang diletakkan diatas kulkas," terangnya.

"Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kuta," kata Orpa.

Menerima informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira melakukan olah TKP.

Berdasarkan informasi yang didapat, terlihat dalam rekaman CCTV ada seorang pria yang datang ke TKP lalu mengambil HP korban.

Setelah ditelusuri, ternyata diketahui pelakunya bernama Jefry, seorang residivis kasus pencurian.

Petugas kepolisian lalu mencari keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Pakuk Sari, Denpasar Selatan dan berhasil dibekuk di kosnya.

Usai dibekuk dan digiring ke Polsek Kuta, pelaku yang berasal dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui perbuatannya.

Baca juga: Residivis Curanmor di Denpasar ini Gasak Dua Motor Vespa Matik, Pelariannya Berakhir di Banyuwangi

Bahkan hasil perkembangan, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu TKP, Kompol Orpa menyebut jika pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali.

"Setelah dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah beraksi di lima TKP berbeda dan terakhir beraksi di wilayah Kuta," tambahnya.

Adapun lokasi pencurian, masing-masing terjadi di Jalan Dewi Sri, Gang 8, Nomor 9, Kuta, Badung pada Jumat 20 Agustus 2021 dan mendapatkan satu HP yang kemudian ia jual seharga Rp 200 ribu.

Di lokasi lainnya, berlangsung di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung pada bulan Agustus 2021, lalu di wilayah Denpasar Selatan sebanyak dua kali.

Kemudian di TKP terakhir berlangsung di Jalan Nyangyang Sari, Kuta, Badung dimana hasil pencurian ia jual seharga Rp 600.000.

"Di 5 TKP, pelaku mencuri handphone. Hasil pencurian kemudian ia jual di wilayah Renon, Denpasar," pungkasnya.

Dari kejadian ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone Redmi 9A dan Oppo A5s.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam pasal 362 KUHP.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved