Berita Denpasar
Residivis Curanmor Ditangkap Polda Bali, Telah Lakukan Aksinya Belasan Kali Dengan Kasus yang Sama
Polda Bali berhasil menghentikan langkah seorang tersangka residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial I S (34) yang tinggal di Tanjung Benoa,
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali berhasil menghentikan langkah seorang tersangka residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial I S (34) yang tinggal di Tanjung Benoa, Kuta, Badung, Bali, yang sudah belasan kali melakukan aksinya dan keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menghadirkan secara langsung tersangka I S yang berprofesi sebagai Nelayan dalam press release yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol Ary Satriyan di Mapolda Bali, pada Jumat 10 September 2021.
"Setelah menerima laporan masyarakat tim Resmob melakukan penyelidikan, dari kecurigaan di media sosial ada penjualan sepeda motor dengan harga miring dan tanpa surat-surat, kasus ini berhasil terungkap, rata-rata sepeda motor di jual disini (Denpasar, red), dengan TKP sementara Denpasar dan Kuta," ujar Ary.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan kunci letter T, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha N Max hitam dengan nomor polisi DK 2695 AAX yang sedang terparkir di depan rumah pinggir Jalan Buana Kubu Gang Asem XIII no.7 Denpasar Barat, pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 Wita.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan pengintaian sasaran.
Pengintaian itu dilakukan pelaku dengan menumpang transportasi ojek online.
Baca juga: Soal PTM di Bali, Disdikpora Bali Tunggu Pengumuman Jokowi Soal Status Level PPKM
Saat itu korban baru saja tiba di rumah setelah membeli nasi goreng dan masuk ke dalam rumah dengan masih memarkir sepeda motor di depan rumah, tak sampai 15 menit, sepeda motor miliknya pun raib digondol pelaku.
"Setelah pelaku melihat target, turun dan melakukan aksi pencurian sepeda motor, sepeda motor hasil curian kemudian dituntun sekira 20 meter, kemudian dia mencari ojek online lagi untuk mendorong sepeda motor hasil curian menuju rumah pelaku di Tanjung Benoa," bebernya.
Sepeda motor hasil kejahatan pencurian itu dijualkan oleh MM yang merupakan Napi Narkoba di Lapas Kerobokan melalui media sosial kepada IBRW.
Baca juga: Bertemu Gubernur Bali, Menko Luhut : Mestinya Minggu Depan Bali Sudah Level 3
Tersangka IS lalu menyerahkan sepeda motor curian itu dan penadahan dilakukan di depan Circle K Jalan Hangtuah, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu 1 September 2021.
Setelah menerima sepeda motor, IBRW melakukan pembayaran uang senilai Rp6 Juta kepada F yang merupakan adik dari MM, di sebelah RS Puri Bunda Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar.
Uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian F transfer kepada MM kakaknya.
"Berdasarkan hasil interogasi saksi dan perantara menerangkan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali dan untuk 11 sepeda motor lainnya masih dalam pengembangan," sebutnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan dan terancam pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian disertai pemberatan dan penadahan pasal 480 KUHP.
Baca juga: DPRD Bali Minta Disdik Untuk Mulai Siapkan Bertahap Rencana PTM Jika Bali Turun Level PPKM
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya. (*)