Berita Denpasar

Sandi Bobol Toko HP di Sesetan Denpasar, Berdalih untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putra, berhasil meringkus satu pelaku pencurian bernama Sandi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Kepolisian Polsek Denpasar Selatan merilis kasus pencurian dengan menghadirkan tersangka inisial SA beserta barang bukti di Polsek Denpasar Selatan, Selasa 21 September 2021. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara 

Pelaku berhasil diamankan ditempat kosnya yang tidak jauh dari TKP pembobolan, beserta dua barang bukti HP hasil pencurian dan tas pinggang yang dibawa pelaku.

Selanjutnya, Sandi Anwar yang telah memiliki keluarga, digiring menuju Polsek Denpasar Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakuinya. Ia berhasil diamankan di kosnya. Hasil pengembangan ternyata dia residivis kasus yang sama," terang AKP I Gede Sudyatmaja.

"Dia pernah melakukan hal yang sama tahun 2018, ditangkap di Polsek Dentim dan keluar penjara tahun 2019," lanjutnya.

Handphone yang berhasil dicuri pelaku, petugas baru mendapatkan dua HP merek Oppo, sedangkan yang lainnya telah pelaku jual oleh orang tidak dikenalnya.

"Barang buktinya dijual oleh orang yang tidak dikenal, ya orang lewat (di jalan) seperti itu. Dia di sini pekerjaan tidak jelas, jadi hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Adapun dalam kasus ini, pelaku kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkas AKP I Gede Sudyatmaja.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved