Berita Karangasem
Bawa 1 Klip Narkotika, Wanita Asal Mergan Klungkung Diamankan BNNK Karangasem
Tim Pemberantasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu dengan menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - TYH (24), wanita dari Lingkungan Mergan, Kabupaten Klungkung diamankan petugas BNNK Karangasem, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 11.30 wita.
Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu - sabu 1 klip.
Kepala BNNK Karangasem, AKBP Tri Kuncoro, mengaku, penangkapn bermula dari informasi warga melalui pengaduan masyarakat di aplikasi Krisna.
Tim Pemberantasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu dengan menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Petani Asal Kubu Diamankan Satreskoba Polres Karangasem
"Berdasarkan laporan yang diberikan, tim pemberantasan melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan pada tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.30 wita petugas mengamankan terlapor di Jalan Raya Padang Bai menuju Yeh Malet, Kecamatan Manggis," ungkap Tri Kncoro, Rabu (22/9/2021).
Akhirnya petugas melakukan penggeledahan.
Tim menemukan barang bukti berupa 1 klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut dibungkus dengan aluminium foil, diletakkan di dalam bungkus rokok warna putih. Tim pemberantasan BNNK juga menemukan 1 handphone.
Terlapor langsung dibawa ke Kantor BNNK Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wanita tersebut berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui jika barang itu miliknya.
Yang bersangkutan mengaku menggunakan narkotika golongan 1 dari tahun 2015, saat tinggal di Nusa Penida.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 klip sabu berat bruto sekitar 0,54 gram atau 0,45 gram netto.
Satu wadah bungkus rokok berwarna putih, dan satu handphone hitam.
Saat penangkapan disaksikan oleh teman tersangka, Kepala Dusun Yeh Malet, serta anggota BNNK Karangasem.
Baca juga: Bupati Karangasem Mutasi 17 Pejabat Tinggi, Kinerjanya Akan Dinilai Enam Bulan Kedepan
"Akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat 1,"akui Tri Kuncoro.
Pihaknya mengimbau warga Karangasem agar menjauhi barang haram itu, dan tidak mecoba - coba.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem