Berita Karangasem

Bawa 1 Klip Narkotika, Wanita Asal Mergan Klungkung Diamankan BNNK Karangasem

Tim Pemberantasan menindaklanjuti  pengaduan masyarakat itu dengan menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
BNNK Karangasem saat menggelar press release penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu, Rabu (22/9/2021) pagi hari. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - TYH (24), wanita dari Lingkungan Mergan, Kabupaten Klungkung diamankan petugas BNNK Karangasem, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 11.30 wita.

Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu - sabu 1 klip.

Kepala BNNK Karangasem, AKBP Tri Kuncoro, mengaku, penangkapn bermula dari informasi warga melalui pengaduan masyarakat di aplikasi Krisna.

Tim Pemberantasan menindaklanjuti  pengaduan masyarakat itu dengan menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Petani Asal Kubu Diamankan Satreskoba Polres Karangasem

"Berdasarkan laporan yang diberikan,  tim pemberantasan melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan pada tanggal 17 September 2021 sekitar  pukul 11.30 wita petugas mengamankan terlapor di Jalan Raya Padang Bai menuju Yeh Malet, Kecamatan Manggis," ungkap Tri Kncoro, Rabu (22/9/2021).

Akhirnya petugas melakukan penggeledahan.

Tim menemukan barang bukti berupa 1 klip yang di dalamnya berisi narkotika  jenis sabu.

Barang haram tersebut dibungkus dengan aluminium foil, diletakkan di dalam bungkus rokok warna putih. Tim pemberantasan BNNK juga menemukan 1 handphone.

Terlapor langsung dibawa ke Kantor BNNK Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Wanita tersebut berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui jika barang itu miliknya.

Yang bersangkutan  mengaku menggunakan narkotika golongan 1 dari tahun 2015, saat tinggal di Nusa Penida.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 klip sabu berat bruto  sekitar 0,54 gram atau 0,45 gram netto.

Satu wadah bungkus rokok berwarna putih, dan satu handphone hitam.

Saat penangkapan disaksikan oleh teman tersangka,  Kepala Dusun Yeh Malet, serta anggota BNNK Karangasem.

Baca juga: Bupati Karangasem Mutasi 17 Pejabat Tinggi, Kinerjanya Akan Dinilai Enam Bulan Kedepan

"Akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat 1,"akui Tri Kuncoro.

Pihaknya mengimbau warga Karangasem agar menjauhi barang haram itu, dan tidak mecoba - coba.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved