Berita Denpasar
Diduga Bobol Data Nasabah di ATM Bank BNI Denpasar, Dua WN Turki Dituntut 3 Tahun Penjara
2 WNI asal Turki ini dituntut pidana karena dinilai terbukti bersalah mengakses secara ilegal atau skimming di mesin ATM milik Bank BNI
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24) dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki ini dituntut pidana karena dinilai terbukti bersalah mengakses secara ilegal atau skimming di mesin ATM milik Bank BNI.
Diungkap, untuk melakukan pekerjaan tersebut kedua terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta oleh Murat Ozaksel (DPO).
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum para terdakwa, Rabu 22 September 2021.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Internasional Skimming ATM, Kerugian Bank BUMN Mencapai Rp 17 Miliar
Perbuatan kedua terdakwa telah sesuai dengan pembuktian Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Merespon tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.
"Pada intinya, kami meminta keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa. Pertimbangannya para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak Bank BNI Denpasar ke pihak kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Pihak bank melaporkan adanya kamera tersembunyi dan router yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di jalan Imam Bonjol Denpasar.
Selain itu, perangkat berupa canopy cover PIN yang sebelumnya terpasang pada mesin ATM tersebut juga telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kamera CCTV yang terpasang pada mesin ATM tersebut, terlihat seseorang telah memasang perangkat yang diduga router pada mesin ATM.
Juga terlihat 1 orang lagi yang melakukan pemasangan kamera tersembunyi modifikasi dengan mengganti perangkat yang sebelumnya terpasang di atas layar monitor mesin ATM.
Kemudian, Minggu 30 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wita, petugas kepolisian melakukan pemantauan bersama pihak BNI di lokasi mesin ATM tersebut.
Hari Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 01.30 Wita, terpantau datang 2 orang asing. 1 orang masuk ke ruang ATM dan 1 orang lagi menunggu di luar.
Baca juga: Dit Reskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM di Denpasar, Pelakunya Dua WNA Turki