Berita Denpasar
Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Anom Diganjar 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Anom Sari alias Narti diganjar pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 5 miliar karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anom Sari alias Narti (46) diganjar pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Juga, terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.
Anom divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring.
"Putusan sudah dibacakan. Hakim menjatuhkan putusan 8 tahun, denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.
Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Anom Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Anom dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa penuntut.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dan anak korban inisial NW terjadi dari Juli 2020 hingga April 2021.
Ini bermula saat keduanya berkenal hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Dari hubungan itu, anak korban kerap datang ke kos terdakwa di seputaran Denpasar Barat dan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Akibatnya anak korban hamil. Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
(*)