Berita Denpasar

Dari Juli Hingga Agustus 2021 OJK Regional 8 Bali dan Nusra Catatkan 16 Kasus Pengaduan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan data-data total pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) nasional. 

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
Candra LBH Bali
ILUSTRASI- pinjaman online (pinjol) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan data-data total pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) nasional. 

Total pengaduan tersebut sebanyak 22.896 kasus selama tahun 2021.

Data nasional tersebut didapatkan dari masyarakat yang menghubungi call center OJK atau langsung melalui web resmi. 

Sementara untuk di Bali sendiri, jumlah masyarakat yang melakukan pengaduan dan menghubungi OJK Regional 8 Bali dan Nusra mulai dari Bulan Juli hingga Agustus 2021 sejumlah 16 kasus. 

Mengenai hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, dari 16 pengaduan tersebut, hanya satu pengaduan yang ditujukan kepada fintech lending yang legal atau terdaftar dan berizin di OJK

“Per 8 September 2021, fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 107. Bagi fintech lending yang legal, akan diteruskan ke website resmi untuk ditindaklanjuti oleh LJK. Sedangkan yang ilegal, akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pemblokiran aplikasi,” katanya pada, Jumat 24 September 2021. 

Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya terjadi tindak pidana dari aktivitas pinjol nantinya akan diarahkan kepada Kepolisian melalui alamat email info@cyber.polri.go.id.

Sementara, fintech lending memberikan kemudahan dalam hal proses pengajuan dan persyaratan.

Sehingga menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh dana. 

"Namun, masyarakat wajib mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing fintech lending sebelum meminjam sehingga tidak merasa dirugikan di kemudian hari. Masyarakat juga harus waspada dengan penawaran-penawaran fintech ilegal dengan iming-iming proses cepat namun memiliki risiko yang tinggi," tambahnya. 

Ia juga menjelaskan, OJK sendiri dalam hal ini hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Jika ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel, bisa dipastikan itu pinjol ilegal. 

“Jadi, segera tolak dan abaikan. Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di website resmi OJK. Untuk alamat website resmi, masyarakat bisa mengunjungi situs www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, whatsapp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Untuk pertanyaan ataupun pengaduan dapat disampaikan melalui website Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di alamat kontak157.ojk.go.id," paparnya. 

Dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pinjol dan produk industri jasa keuangan, OJK Bali akan selalu mengedukasi seluruh lapisan masyarakat di Bali melalui berbagai kegiatan edukasi baik langsung maupun secara online.

Baca juga: PPKM Memberi Dampak Positif, Ekonomi Tumbuh 5 Persen di Kuartal III 2021

Baca juga: Momentum Kebangkitan Ekonomi, Wagub Cok Ace Senang Bali Jadi Tuan Rumah G-20

Baca juga: OJK Bali dan Pegadaian Gelar Vaksinasi untuk Umum dan Disabilitas di Getakan dan Tusan Klungkung

Acara edukasi tersebut bernama NGORTE (Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi) dan nantinya akan dalam acara tersebut juga diisi oleh industri jasa keuangan dan anggota SWI. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved