Berita Denpasar
Rudianto dan Karnanda Diganjar 12 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau
Terdakwa Rudianto (42) dan Karnanda alias Okem (22) diganjar pidana bui selama 12 tahun karena terlibat jaringan peredaran ganja lintas pulau
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rudianto dan Karnanda diganjar 12 tahun penjara karena terlibat peredaran ganja lintas pulau.
Terdakwa Rudianto (42) dan Karnanda alias Okem (22) diganjar pidana bui selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain itu kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dua sekawan ini divonis terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran ganja lintas pulau.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JP).
Baca juga: Hafidz Divonis 11 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja di Bali
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima,".
Seperti dikatakan Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum para terdakwa, Sabtu 25 September 2021.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah.
Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan.
Atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon.
"Sesuai pembuktian, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.