Berita Denpasar

Rudianto dan Karnanda Diganjar 12 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau

Terdakwa Rudianto (42) dan Karnanda alias Okem (22) diganjar pidana bui selama 12 tahun karena terlibat jaringan peredaran ganja lintas pulau

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Rudianto dan Karnanda saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar.  

Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja Hampir 2Kg, Hafidz Mohon Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, saat Rudianto dihubungi oleh Manek.

Manek mengatakan, akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya.

Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang. 

Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut.

Dan di dalamnya terdapat 24 paket ganja yang beratnya masing-masing paket 1 Kg.

Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak. 

Terhitung dalam waktu seminggu, sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.

Baru pada tanggal 29 April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar.

Baca juga: Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rudianto dan Karnanda Dituntut Pidana Bui 15 Tahun di Bali

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi.

Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 28 paket ganja diperoleh berat bersih keseluruhan 2.025 gram netto.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved