Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Diganjar Bui Selama 14 Tahun
Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini divonis oleh majelis hakim terkait peredaran sabu dan ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendra Prastia Febri Jalani (36) diganjar pidana bui selama 14 tahun.
Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini divonis oleh majelis hakim terkait peredaran sabu dan ekstasi.
Diketahui Hendra ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat 90,82 gram netto.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 28 September 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga.
Oleh majelis hakim, terdakwa Hendra dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Putusan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Sofyan Heru menuntut Hendra dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu terhadap vonis yang dilayangkan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan JPU sama-sama menerima.
"Terdakwa menerima putusan ini, majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara, kerap mengedarkan narkoba.
Petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dalam laporan masuk ke halaman parkir kos di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara
Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang bernama Hendra Prastia Febri Jalani.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, tapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya.
Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa, ditemukan 1 paket sabu.
Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba.
Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kos tersebut bersama terdakwa.
Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan, disana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi.
Jadi, total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.
Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.
Baca juga: Diduga Terlibat Jual Beli Sabu, Ditangkap Saat Tugas Piket, Oknum Polres Badung Made Ardhana Diadili
Baca juga: Rudianto dan Karnanda Diganjar 12 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau
Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp50 ribu untuk setiap menempel.
(*)