Berita Denpasar

Diduga Terlibat Jual Beli Sabu, Ditangkap Saat Tugas Piket, Oknum Polres Badung Made Ardhana Diadili

Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung kini menjadi pesakitan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung kini menjadi pesakitan.

Ia didudukan sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Made Ardana diadili, karena diduga terlibat jual beli narkotik golongan I jenis sabu. 

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa.

Baca juga: Didakwa Terlibat Peredaran Sabu, Enap dan Darmawan Terancam 20 Tahun Penjara

Mereka adalah I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (kedua terdakwa dalam berkas terpisah). Dari kedua orang tersebut, kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di lobi Polres Badung saat tugas piket. 

Dari penangkapan terdakwa tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram, dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. 

"Terdakwa Gde Made Ardhana sudah disidangkan. Agenda sidang sudah memasuki pemeriksaan keterangan terdakwa, dan minggu depan agendanya pembacaan surat tuntutan dari jaksa," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 24 September 2021.

Baca juga: Diringkus Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi di Badung, Roni Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita, terdakwa dikenakan dakwaan berlapis.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Atau kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

"Dan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," papar Aji Silaban. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah).

Terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita. 

Baca juga: Terdesak Biaya Berobat Orangtua, Vony Nekat Jadi Kurir Sabu, Dapat Upah Sebanyak Rp1,9 juta 

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.

Buda Artana pun datang, dan terdakwa memerintahnya mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved