Berita Bali

Diringkus Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi di Badung, Roni Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Batusangkar, 21 September 1973 ini dijatuhi pidana, karena terbukti bersalah terlibat tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. Diringkus Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi di Badung, Roni Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Roni Chandra (47) hanya bisa pasrah menerima vonis enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara.

Terdakwa kelahiran Batusangkar, 21 September 1973 ini dijatuhi pidana, karena terbukti bersalah terlibat tindak pidana narkotik.

Diketahui, Roni ditangkap di sebuah kamar hotel di Kuta, Badung.

Roni ditangkap bersama rekannya, Taufik Ismail alias Bagong (terdakwa berkas terpisah) usai patungan membeli sabu dan belasan pil ekstasi.

Baca juga: Bawa 1 Klip Narkotika, Wanita Asal Mergan Klungkung Diamankan BNNK Karangasem

"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Roni pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," ungkap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 22 September 2021.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Roni dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun), dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa menerima putusan majelis hakim. Jaksa juga menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Roni telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Roni dan Taufik Ismail alias Bagong (terdakwa berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di sebuah kamar Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari, Kuta, Badung, Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 04.00 Wita.

Selain menangkap kedua terdakwa, petugas juga berhasil menyita 1 paket sabu berat: 0,11 gram netto dan 19 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 5,74 gram netto.

Diungkap, sehari sebelum ditangkap, terdakwa Roni ditelpon oleh Taufik.

Taufik mengajak terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp 300 ribu dan 19 butir ekstasi dengan harga Rp 6.270.000.

Terdakwa pun bersedia, lalu mentransfer uang sebesar Rp 6 juta ke rekening milik Taufik.

Baca juga: Pasangan Penyalahguna Narkoba Digerebek Polisi Saat Ambil Tempelan di Denpasar

Berselang beberapa jam, Taufik mengantarkan belasan butir ekstasi ke terdakwa yang berada di kamar hotel tersebut.

 Selanjutnya Taufik kembali datang membawa 1 paket sabu dan menyerahkannya kepada terdakwa.

Namun pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 Wita keduanya pun ditangkap petugas kepolisian di kamar hotel tersebut.

Selain menyita sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening, dan 1 buah timbangan digital. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved