Berita Bali
Koster Keluarkan SE Pemanfaatan Produk Garam Tradisional,Bantu Petani Pasarkan Garam ke Pasar Modern
diharapkan produk garam lokal Bali dapat dikonsumsi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat dipasarkan di seluruh wilayah Bali,
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Menanggapi keluhan sejumlah petani garam lantaran tidak dapat memasarkan produknya ke pasar modern, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Dengan adanya SE ini, diharapkan produk garam lokal Bali dapat dikonsumsi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat dipasarkan di seluruh wilayah Bali, hingga diekspor.
SE ini diberlakukan oleh Koster pada Selasa (28/9/2021) bertepatan saat dirinya berkunjung ke salah satu tempat pembuatan garam lokal Bali di Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Dalam sambutannya, Koster menyebut SE ini dikeluarkan karena dirinya mendapat banyak laporan dari para petani garam, bahwa garam lokal Bali yang diolah secara tradisional dan memiliki cita rasa yang khas, tidak dapat dijual ke pasar modern.
Baca juga: Atlet Taekwondo Buleleng Sabet 19 Medali Emas pada Kejuaraan Indonesia Timur Terbuka 2021
Hal ini terjadi lantaran terbentur oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang pengadaan garam beryodium.
Sebab Keppres itu dibuat saat dahulu terdapat kasus penyakit gondok dan stunting, yang disebut-sebut terjadi akibat kurangnya yodium dalam kandungan garam. Sehingga Keppres itu diberlakukan secara nasional.
Selain itu Peraturan Menteri Perindustrian terkait penunjukan lembaga penerbitan SNI, juga menjadi salah satu penyebab pasar modern tidak lagi memperdagangkan garam lokal bali yang tidak memiliki label SNI.
"Kalau garam lokal Bali kurang yodium, harusnya banyak masyarakat Bali yang mengalami gondok atau stunting. Sejak turun-temurun garam lokal ini kita konsumsi. Jadi sangat tidak masuk akal kalau dibilang garam Bali kurang yodiumnya.
Saya sikapi ini. Ini tidak benar. Karena garam lokal kita digunakan oleh beberapa hotel dan chef. Cita rasanya khas, sampai diekspor ke mancanegara. Dikasih yodium malah jadi tidak enak. Jadi regulasi itu justru merugikan petani kita," jelasnya.
Koster menyebut ia akan melawan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Dimana dalam SE itu ada tujuh imbauan yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Bali, perusahaan swasta di Bali, pelaku usaha hotel dan restoran di Bali, pelaku usaha jasa boga atau catering di Bali, pelaku usaha pasar modern di Bali, pelaku usaha pasar rakyat di Bali dan krama Bali.
Pertama, diimbau untuk menghormati dan mengapresiasi produk garam tradisional Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali.
Kedua, menggunakan produk garam tradisional lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali dan diekspor ke mancanegara.
Ketiga, mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi lembaga Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional lokal Bali serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan krama Bali secara skala dan niskala.
Baca juga: Prajuru Desa Adat Anturan Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di LPD ke Kejari Buleleng
Keempat, secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar produk garam tradisional lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antar daerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-bali-wayan-koster-saat-melihat-proses-pembuatan-garam-tradisional-dengan-menggunakan.jpg)