Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Pelatihan dan Pendampingan Analisis Kredit Bagi LPD Desa Adat Tegallinggah Gianyar

Permasalahan utama yang dihadapi LPD Desa Adat Tegallinggah adalah terbatasnya pemahaman SDM pengelola mengenai analisis kredit

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) melalui Program Udayana Mengabdi (PUM) melaksanakan kegiatan di LPD Desa Adat Tegallinggah, Kabupaten Gianyar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berbagai daerah di Indonesia telah mengembangkan lembaga keuangan sesuai budaya setempat (Sadiartha, 2017).

Termasuk Provinsi Bali yang telah mengembangkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan berbasis desa adat dan didirikan sejak tahun 1984.

LPD membantu krama desa adat melalui pelayanan jasa keuangan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Yaitu prosedur yang sederhana, proses yang singkat, pendekatan personal, serta kedekatan lokasi LPD dengan nasabah.

LPD juga berkontribusi terhadap pembangunan desa melalui dana pembangunan desa dan dana sosial yang diberikan.

Baca juga: Pendampingan Manajemen Usaha UMKM Melalui Program Udayana Mengabdi

Dalam perkembangannya, sebagai upaya untuk lebih menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi keberadaan dan kegiatan lembaga perkreditan desa (LPD) sebagai suatu lembaga keuangan adat yang menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan.

Dibentuklah peraturan daerah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang LPD.

Yang telah diubah kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dan terakhir LPD diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Bandesa Desa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman menyebutkan, LPD Desa Adat Tegallinggah, Kabupaten Gianyar, Bali, saat ini terus berupaya melakukan peningkatan dalam hal tata kelola.

Saat ini pengelola LPD merupakan kalangan muda yang diharapkan adaptif dengan tuntutan perkembangan layanan jasa keuangan perdesaan.

Salah satu fokus upaya adalah peningkatan kompetensi SDM pengelola LPD.

Selama ini memang pengelola LPD telah memperoleh pendidikan maupun pelatihan dari pemerintah maupun LPLPD, namun hal tersebut tetap perlu dioptimalisasi.

Mengingat bahwa kasus-kasus yang dihadapi antara LPD yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda, mengingat kondisi tiap desa adat dan kultur penduduk juga berbeda.

Permasalahan tersebut yang dijadikan fokus oleh tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) melalui Program Udayana Mengabdi (PUM) yang diketuai  Ni Nyoman Reni Suasih.

Baca juga: Prof. Antara Akan Berdayakan Universitas Udayana, Rombak Aset hingga UKT untuk Masyarakat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved