Berita Gianyar
Selama Pandemi, Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Marak di Gianyar
Sebanyak 12 orang tersangka dibariskan di halaman depan Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 28 September 2021.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebanyak 12 orang tersangka dibariskan di halaman depan Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 28 September 2021.
Mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan.
Dari mereka, terungkap bahwa selama pandemi covid-19, kasus demikian yang paling marak di Kabupaten Gianyar.
Namun sebagian besar dari mereka telah berhasil diamankan. Baik oleh Polsek maupun Satreskrim Polres Gianyar.
Beberapa pelaku adalah, Dewa Aris Mahendra (22) asal Sawan, Buleleng dan istrinya, Maros Dwi Wilamsari.
Baca juga: Bupati Gianyar Desak BKSAP DPR RI Suarakan Pembukaan Pariwisata Bali Secara Penuh
Di mana mereka bersama dua orang lainnya, I Wayan Yanta (39) dan Agus Aryanto diamankan karena melakukan penggelapan kendaraan sewaan.
Mereka telah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
Dalam modus operasinya, mereka memasukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu kendaraan tersebut digadaikan.
Aksi tersebut diawali Dewa Aris dan istrinya menyewa kendaraan pada korban-korbannya.
Baca juga: PPKM Level 3, Sejumlah Hotel di Ubud Masih Banyak yang Tutup, Ketua PHRI Gianyar: Tamu Masih Sepi
Lalu mereka memesan STNK palsu sesuai nomor kendaraan yang dipesan kepada Yanta dan Agus, lalu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain.
Dari kejahatan terakhir yang dilakukan sebelum ditangkap polisi, mereka berhasil mendapatkan uang senilai Rp135 juta.
Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha mengatakan, selama tiga bulan menjadi kapolres di Kabupaten Gianyar, kasus kejahatan yang paling marak selama pandemi covid-19 ini adalah curat dan penggelapan.
Namun dia mengapresiasi jajarannya dari tingkat Polsek dan Reskrim Polres Gianyar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Menparekraf Ungkap Banyak Kerajinan di Gianyar Bisa Dikembangkan dan Naik Kelas
"Selama 3 bulan menjabat, tingkat kasus naik. Astungkara bisa terungkap. Baik oleh Polsek dan Reskrim Polres Gianyar," ujarnya.
Namun AKBP Bayu mengatakan, hal tersebut bukan semata-mata karena pelaku ini kehilangan pekerjaan selama pandemi covid-19. Tapi, kata dia, memang dari dulu pekerjaan mereka seperti ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polres-gianyar-melakukan-pengungkapan-kasus-di-mapolres-gianyar.jpg)