Berita Tabanan

28 Desa di Tabanan Dipastikan Dapat Bantuan TPS3R, Kini Tim Masih Lakukan Sosialisasi ke Lokasi

Puluhan Desa yang tersebar di Kabupaten Tabanan telah dipastikan mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
I Made Prasetia Aryawan
Salah satu kondisi tumpukan sampah di tempat penampungan sampah yang berlokasi di areal Pasar Tabanan belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM,TABANAN- Puluhan Desa yang tersebar di Kabupaten Tabanan telah dipastikan mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduse, Reuse, Recycle (TPS3R) tahun ini.

Dalam pembangunannya, pemerintah pusat memberikan bantuan senilai Rp19,1 Miliar lebih.

Saat ini, pihak Bidang Permukiman Dinas PUPRPKP Tabanan sedang melaksanakan sosialisasi ke seluruh lokasi penerima. 

Menurut data yang diperoleh dari Dinas PUPR Tabanan, total ada 28 Desa yang akan mendapat bantuan TPS3R.

Diantaranya adalah di Desa Antosari dan Lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat, kemudian Desa Wanagiri, Wanagiri Kauh dan Selemadeg di Kecamatan Selemadeg, selanjutnya ada di Desa Gadung Sari, Dalang, Tegalmengkeb, Gadungan, dan Gunung Salak di Kecamatan Selemadeg Timur. 

Di Kecamatan Kerambitan ada di Desa Baturiti.

Kemudian ada di Desa Bongan, Subamia dan Denbantas Kecamatan Tabanan, Desa Belalang, Buwit, Bengkel, Abiantuwung di Kecamatan Kediri. 

Selanjutnya, di Desa Luwus, Perean, Perean Kangin, Batunya, dan Desa Antapan di Kecamatan Baturiti. 

Kemudian di Desa Buruan dan Tengkudak Kecamatan Penebel, Desa Batanyuh di Kecamatan Marga, dan Desa Padangan di Kecamatan Pupuan. 

"Ini sudah pasti jumlahnya 28 Desa yang akan menerima TPS3R. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi ke lokasi-lokasi penerima," ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Tabanan, I Gusti Agung Gede Khrisna Kamasan saat dikonfirmasi Rabu 29 September 2021. 

Dia melanjutkan, untuk pembangunan 28 titik TPS3R ini anggaran yang digelontorkan dari pusat senilai Rp 19.175.750.000. 

"Selanjutnya, kita akan melanajutkan tahapannya, yakni pembentukan KSM dan RKM," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu informasi lanjutan mengenai pembangunan TPS3R di Kabupaten Tabanan.

Sebab, untuk pembangunannya nanti proyeknya berada di bawah Dinas PUPRPKP Tabanan.

"Jumlahnya yang akan dibangun sekitar 30 titik, tapi kewenangannya nanti akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Tabanan," ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Menurut Subagia, bantuan pembangunan tempat pengelolaan sampah ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Yang terpenting kedepannya akan mengurangi kiriman sampah ke TPA Mandung.

Dia berharap semoga bantuan pembangunan TPS3R ini terus berlanjut di tahun berikutnya.

“Tentunya akan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA nanti. Selain itu juga memberikan wadah atau tempat bagi masyarakat setempat untuk melakukan pengelolaan sampah,” tandasnya. 

Untuk diketahui, pihak Dinas Lingkungan Hidup Tabanan mengklaim sudah mengimbau kepada para Perbekel untuk disampaikan ke masyarakat agar mengambil langkah untuk mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub No 47 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Beberapa langkah lain yang bisa dilaksanakan masyarakat diantaranya sampah organik bisa dikelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lubang biopori, komposter dan pewadahan kompos lainnya.

"Jika semua elemen masyarakat di kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan tanpa TPA bisa kita wujudkan itu," tegasnya.

Menurutnya, untuk sampah an-organik dikerjasamakan dengan Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.

Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas dan piring keramik maka bisa di jual ke bank sampah.

"Artinya jika prilaku sikap mental masyarakat berubah maka tidak ada istilah susah buang sampah an-organik. Dan saya sudah buktikan sendiri di rumah tangga saya sendiri," katanya.

Dan terakhir, kata dia, untuk sampah residu sesuai dengan Perda 5 Tahun 201 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung.

Yang termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti Pampers, softex atau pembalut wanita, masker, kertas minyak dan lain sebagainya.

Baca juga: Dipicu Salah Paham Berujung Bentrok, Dua Kelompok Pemuda Diamankan Polres Tabanan

Baca juga: PTM di Tabanan Dilaksanakan Mulai 1 Oktober 2021, Orang Tua Diminta Antar Jemput Siswa Tepat Waktu

"Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa di daur ulang lagi baru bisa dibawa ke TPA," tandasnya.

Baca juga: CARA MELATIH Otak Agar Semakin Memperkuat Pikiran, Rutin Olahraga Sangat Berpengaruh

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved