Berita Gianyar

Dinilai Melanggar, Satpol PP Gianyar Turunkan Plang Toko

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Bali menurunkan dan mengamankan sebuah plang toko modern yang dipasang pada plang penunjuk arah jalan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Satpol PP Gianyar
Satpol PP Gianyar turunkan plang toko yang ditempel di penunjuk arah jalan di kawasan Kota Gianyar, Rabu 28 September 2021. 

Kata dia, plang toko hanya boleh dipasang di depan toko yang bersangkutan. 

"Tidak boleh di atas trotoar atau fasilitas umum. Kalau pun ada, itu kan  harus ada izin dari Pemkab, dari Dinas Perizinan tepatnya," jelasnya.

Selain mencopot paksa plang salah aturan itu, petugas juga sudah memberi peringatan kepada pengelola toko.

"Petugas sudah memberi tahu untuk dibina lebih lanjut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved