Berita Gianyar
Dinilai Melanggar, Satpol PP Gianyar Turunkan Plang Toko
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Bali menurunkan dan mengamankan sebuah plang toko modern yang dipasang pada plang penunjuk arah jalan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Bali menurunkan dan mengamankan sebuah plang toko modern yang dipasang pada plang penunjuk arah jalan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Gianyar, Rabu 28 September 2021.
Dimana plang tersebut dibuat pemilik toko, untuk menunjukkan bahwa toko mereka ada di jarak 300 meter dari Dinas Pariwisata Gianyar.
Karena dinilai melanggar, Satpol PP Gianyar pun langsung mengamankan dan menurunkan plang tersebut.
Informasi dihimpun Tribun Bali, laporam tersebut masuk ke Satpol PP Gianyar, Rabu 28 September 2021, dan langsung menindaklanjuti.
Dimana sebelum melakukan penindakan, pihak Satpol PP Gianyar telah berkoordinasi dengan pihak yang memasang plang tersebut.
Baca juga: Satpol PP Gianyar Kini Tak Lagi Menemukan Pelanggaran Prokes Berat Hingga Harus Didenda
Baca juga: Satpol PP Gianyar Masih Berikan Toleransi pada Pedagang Liar Dampak Pandemi
Baca juga: Satpol PP Gianyar Serba Salah Dengan Pedagang di Pinggir Jalan yang Makin Marak Semenjak Pandemi
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengatakan, sebelum menindak, pihaknya meng cek dan berkoordinasi dengan pemilik toko.
Namun dikarenakan yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Maka pihaknya langsung menurunkannya.
"Kami minta supaya dilepas, untuk menciptakan kota yang indah dan asri. Itu menyalahi aturan, sudah kami turunkan," tegasnya.
Watha menyayangkan bahwa ada niatan pemilik toko memasang plang di fasilitas umum secara permanen. Hal tersebut terlihat dari ikatan besi yang digunakan untuk menempelkan plang tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya menyuruh dua orang petugas untuk melepas ikatan besi tersebut.
Kemudian, plang toko yang salah aturan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Gianyar.
"Itu ditempelkan menggunakan besi," ujarnya.
Diapun mengimbau pemilik toko di kabupaten Gianyar tidak melakukan hal demikian.
Sebab merusak keindahan lingkungan.
Baca juga: Antisipasi Klaster Pengemis, Satpol PP Gianyar Jaring 24 Pengemis di Ubud Bali
Baca juga: Persoalan Tanah Pasar Umum, Satpol PP Gianyar Bersama Polisi Tertibkan Spanduk Provokatif