Satpol PP Gianyar Kini Tak Lagi Menemukan Pelanggaran Prokes Berat Hingga Harus Didenda
Tidak seperti di tahun 2020, denda yang terkumpul dari limit Rp 100 ribu per pelanggar, bisa mencapai Rp 50 jutaan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Di tahun 2021 ini, Tim Yustisi Penegak Protokol Kesehatan Gianyar, tidak lagi menemukan pelanggaran prokes berat, yang harus didenda.
Tim Yustisi mengklaim masyarakat sudah taat protokol kesehatan.
Tidak seperti di tahun 2020, denda yang terkumpul dari limit Rp 100 ribu per pelanggar, bisa mencapai Rp 50 jutaan.
Dimana dana tersebut telah masuk ke kas daerah.
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Selasa 24 Agustus 2021 mengatakan, selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, pihaknya bersama aparat TNI dan Polri terus gencar melakukan sidak yustisi degan menyasar pusat keramaian, seperti pantai, pasar dan menutup tempat rekreasi milik Pemerintah Kabupaten Gianyar, seperti Alun-alun.
Dimana sidak saat ini tidak dilakukan secara bergerombol.
Hal itu untuk menghilangkan image petugas melanggar prokes.
Terkait hasil sidak, Watha mengatakan pihaknya tidak lagi menemukan adanya pelanggaran yang harus didenda.
"Dulu kita dapat Rp 50an juta lebih. Tahun ini tidak ada, karena masyarakat sudah disiplin," ujarnya.
Pihaknya pun berharap agar penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjadi sebuah kebiasaan masyarakat.
"Tujuan kita dalam mendenda bukan untuk mencari uang, tapi kami mau agar masyarakat itu menjadikan penerapan protokol sebagai kebiasaan, dan saat ini, apa yang kita harapkan sudah mulai tumbuh di masyarakat," tandasnya. (*)