Berita Gianyar
Satpol PP Gianyar Masih Berikan Toleransi pada Pedagang Liar Dampak Pandemi
Kawasan Jalan Raya Kota Gianyar, Bali atau di sebelah timur proyek Pasar Umum Gianyar, kini banyak terdapat pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kawasan Jalan Raya Kota Gianyar, Bali atau di sebelah timur proyek Pasar Umum Gianyar, kini banyak terdapat pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Di mana sebelumnya, mereka merupakan pedagang di Pasar Umum Gianyar.
Sebenarnya mereka telah disediakan pasar relokasi yang berada di Kelurahan Samplangan, Gianyar.
Namun karena menurut mereka di sana sepi membeli, merekapun memilih berjualan di bahu jalan.
Baca juga: Gianyar Segera Bangun 36 TPS3R, Proyek Senilai Rp 20 Miliar Berlangsung Tahun Ini
Pantau Tribun Bali, Kamis 19 Agustus 2021, jumlah lapak pedagang yang berjualan di pinggir jalan tersebut relatif banyak.
Di mana lapak pedagang liar tersebut hampir sepanjang 100 meter, di kiri kanan jalan.
Sebagian besar dagangan mereka berupa buah-buahan hingga sarana upakara.
Baca juga: Pedagang Pasar Seni Ubud Gianyar Banting Harga Besar-besaran, Sukamerta: Asal Bisa Makan
Seorang pedagang yang ditemui, mengatakan, dirinya kerap didatangi oleh petugas Satpol PP Gianyar.
Namun ia bersyukur hanya diberikan surat teguran atau tidak menyita barang dagangannya.
"Dulu jualan di pasar, karena direlokasi sepi pembeli, jadinya jualan di sini. Di sini lebih ada pembeli," ujarnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Suasana Hari Kemerdekaan Indonesia di Gianyar Sepi Tanpa Perayaan
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha membenarkan, bahwa pedagang yang berjualan di bahu jalan timur proyek Pasar Umum Gianyar merupakan pedagang liar.
Pihaknya pun telah beberapa kali melakukan penertiban.
Namun para pedagang tidak bisa mengindahkan, karena di masa pandemi ini, mereka sangat menggantungkan diri pada hasil jualan di sana.
Baca juga: Kredit Macet Karena Pandemi Covid-19, Ketua LPD Kebon Gianyar: Kami Terus Mencari Solusi
"Karena alasan pandemi, kami berikan toleransi, tidak mengangkut pedagang mereka saat disidak hanya kita berikan teguran," tandasnya.
Watha pun meminta pada para pedagang agar toleransi yang diberikan, dimanfaatkan dengan baik, yakni tidak membuang sampah sembarang dan tidak membahayakan keselamatan para pengendara.
Sebab jalanan ini merupakan jalan umum lintas kabupaten.
"Kami minta agar pedagang tidak mengotori tempat tersebut dan jangan membahayakan keselamatan pengendara."
"Toleransi ini kami berikan dalam masa pandemi, ketika situasi sudah membaik, kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar