Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dua Sekawan Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rizky dan Yanuar Dihukum 10 Tahun Penjara

Rizky Putra (39) dan Yanuar Efendi alias Yance (35) dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
ILUSTRASI-Pohon Ganja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rizky Putra (39) dan Yanuar Efendi alias Yance (35) dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini divonis bersalah terlibat peredaran narkotik jenis ganja.

Diketahui, Rizky dan Yanuar ditangkap petugas dari BNN Badung usai menerima kiriman paket ganja seberat 9 kilogram yang dikirim dari Medan. 

"Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa, Rabu, 29 September 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan penjara," ungkap Desi Purnani Adam. 

Meski lebih ringan, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.

Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

"Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua JPU, kedua terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," imbuh Desi Purnani Adam. 

Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNN Badung di sebuah tempat laundry di Jalan Raya Pandu, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis 29 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita.

Keduanya ditangkap usai menerima paket ganja seberat 9127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan. 

Namun sebelum ganja dikirim, awalnya terdakwa Yanuar menawarkan kepada Rizky untuk menerima kiriman paket itu dengan upah Rp2 juta.

Rizky pun menyanggupi dan menyiapkan alamat tujuan pengiriman di sebuah tempat laundry tersebut. 

Ternyata pergerakan kedua terdakwa telah dipantau petugas BNN Badung.

Ini berdasarkan laporan yang telah diperoleh petugas BNN Badung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved