Berita Denpasar
Dua Sekawan Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rizky dan Yanuar Dihukum 10 Tahun Penjara
Rizky Putra (39) dan Yanuar Efendi alias Yance (35) dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat Rizky keluar dari tempat laundry sembari membawa 1 karung.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung meringkus Rizky.
Setelah diinterogasi Rizky mengakui bahwa yang berisi di dalam karung itu adalah ganja.
Rizky mengatakan ganja itu adalah milik Yanuar.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar
Atas keterangan Rizky itu lah petugas BNN Badung bergerak dan berhasil menangkap Yanuar.
Baca juga: Berkontribusi Cukup Besar Pada APBD, Bank Indonesia Lakukan Pengembangan Khusus Untuk UMKM
Baca juga: Tengah Digemari dan Ramai Inovasi Croissant Jadi Croffle, Ini Tanggapan Pastry Chef Profesional
Saat dilakukan interogasi Yanuar mengaku bahwa paket ganja dari Medan yang diterima Rizky adalah miliknya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ganja_20151205_150243.jpg)