Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dua Sekawan Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rizky dan Yanuar Dihukum 10 Tahun Penjara

Rizky Putra (39) dan Yanuar Efendi alias Yance (35) dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
ILUSTRASI-Pohon Ganja 

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat Rizky keluar dari tempat laundry sembari membawa 1 karung. 

Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung meringkus Rizky.

Setelah diinterogasi Rizky mengakui bahwa yang berisi di dalam karung itu adalah ganja.

Rizky mengatakan ganja itu adalah milik Yanuar. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar

Atas keterangan Rizky itu lah petugas BNN Badung bergerak dan berhasil menangkap Yanuar.

Baca juga: Berkontribusi Cukup Besar Pada APBD, Bank Indonesia Lakukan Pengembangan Khusus Untuk UMKM

Baca juga: Tengah Digemari dan Ramai Inovasi Croissant Jadi Croffle, Ini Tanggapan Pastry Chef Profesional

Saat dilakukan interogasi Yanuar mengaku bahwa paket ganja dari Medan yang diterima Rizky adalah miliknya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved