Berita Bali
Overstay dan Lakukan Penipuan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar
Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA), Rabu 29 September 2021.
Jamaruli berharap kerjasama Masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas”, harap Kakanwil Kemenkumham Bali.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali
Tags
overstay
Warga Negara Asing (WNA)
penipuan
rudenim Denpasar
deportasi
Tribun Bali
Berita Bali hari ini
Rekomendasi untuk Anda