Berita Bali

Overstay dan Lakukan Penipuan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar

Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA), Rabu 29 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA).

Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.

“Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena  tidak memiliki izin tinggal keimigrasian  dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya Rabu 29 September 2021.

Selain melanggar Administratif Keimigrasian, Jamaruli mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di Luar Negeri.

Baca juga: Imigrasi Segera Deportasi WNA di Canggu yang Sempat Menolak Isoman

Dan juga mereka melakukan judi bola secara online terbukti dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Sim card.

Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.

Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar.

“Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dilakukan pada 25 September 2021 lalu dan dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali,” imbuh Jamaruli.

Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB).

Kemudian dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).

“Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang  selanjutnya kedua WNA  yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya.

Baca juga: Tim Kejari Denpasar Eksekusi Bos BPR Legian ke Lapas Kerobokan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved