Berita Denpasar
Tim Kejari Denpasar Eksekusi Bos BPR Legian ke Lapas Kerobokan
Hakim Tunggal MA, Salman Luthan dalam amar putusannya menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang membebaskan Titian Wilaras
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya mengeksekusi bos BPR Legian, Titian Wilaras (56), Selasa, 28 September 2021.
Titian yang bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPR Legian langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun terkait tindak pidana perbankan.
Eksekusi dilakukan oleh Kejari Denpasar menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.1231 K/Pid.Sus/2021.
Hakim Tunggal MA, Salman Luthan dalam amar putusannya menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang membebaskan Titian Wilaras.
Baca juga: Transaksi Narkoba di Gelogor Carik, BNN Kota Denpasar Tetapkan 2 Pemuda Jadi Tersangka
Di sisi lain, hakim tunggal MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar yang sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Titian Wilaras.
"Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar beserta Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor dan tim Intelijen Kejari Denpasar berhasil mengeksekusi terdakwa Titian Wilaras, Selasa 28 September 2021.
Terdakwa langsung dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan," terang Kasi Intel juga Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu, 29 September 2021.
Pria yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Denpasar menuturkan, panggilan eksekusi sudah beberapa kali dilayangkan ke Titian Wilaras.
Namun atas panggilan itu terpidana tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit dan tanpa alasan.
"Kemarin pihak keluarga menginformasikan kepada kasi pidum dan jaksa eksekutor, bahwa Titian Wilaras dengan sukarela akan datang ke Kejari Denpasar pada sore hari, tapi pada sore hari JPU mendapat informasi terpidana Titian Wilaras sakit karena tensi naik," beber Eka Suyantha.
Karena alasan sakit, kasi pidum dan jaksa eksekutor melakukan pemantauan terhadap terpidana.
Kemudian setelah melakukan pemantauan dan mendapat informasi kondisi terpidana membaik, proses eksekusi pun dilaksanakan.
"Sekitar pukul 21.00 Wita kasi pidum Kejari Denpasar bersama jaksa eksekutor mengamankan terpidana Titian Wilaras di rumahnya, Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi," imbuh Eka Suyantha.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal MA Salman Luthan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada Titian Wilaras dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Sebanyak 120 Petugas Kebersihan di Kota Denpasar Dapat Bantuan Sembako
Titian Wilaras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dalam Pasal 50A Undang-Undang RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal JPU. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar