Berita Denpasar
Transaksi Narkoba di Gelogor Carik, BNN Kota Denpasar Tetapkan 2 Pemuda Jadi Tersangka
BNNK Denpasar mengamati dan menemukan dua orang yang mengambil sesuatu barang yang mencurigakan di suatu tempat di sebuah gang wilayah tersebut pada
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, DP (27) dan EF (23).
"Tim berantas BNN Kota Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada 28 September 2021," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa kepada Tribun Bali, Rabu 29 September 2021
Tim BNN Kota Denpasar mensinyalir sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba di seputaran wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
BNNK Denpasar mengamati dan menemukan dua orang yang mengambil sesuatu barang yang mencurigakan di suatu tempat di sebuah gang wilayah tersebut pada dini hari.
Baca juga: Bertemu di Bali, Ka BNN RI Golose dan Menteri PPA Soroti Kasus Narkoba Anak di Bawah Umur
Setelah didekati dan hendak diamankan tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sampai ke wilayah Mumbul, Kuta Selatan namun tim sempat kehilangan jejak.
"Berbekal ciri-ciri dan informasi yang didapat akhirnya sore harinya tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang yang dicurigai tersebut di TKP Jalan Mekarsari , Banjar Mumbul, Benoa, Kuta Selatan," paparnya.
Dari hasil interogasi, dijelaskan Sang Gede, yang bersangkutan mengakui bahwa telah mengambil barang di wilayah Gelogor Carik Denpasar berupa narkotika jenis shabu.
"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan paket narkotika yang diduga jenis shabu pada kantong jaket yang dikenakan tersangka DP," ujarnya.
Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor BNN Kota Denpasar dengan barang bukti yang diamankan berupa 4 paket yang diduga mengandung sediaan narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat 4,07 gram bruto atau 3,23 gram netto.
"Untuk BB non narkotika berupa jaket sweater warna biru dongker," ujar dia. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali