Berita Bali

Overstay dan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi Rudenim Denpasar

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) Denpasar mendeportasi 2 warga negara asing (WNA).

istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA), Rabu 29 September 2021 - Overstay dan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi Rudenim Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) Denpasar mendeportasi 2 warga negara asing (WNA).

Mereka adalah Ernest Okechukwu Okanya, WN Nigeria dan Souleymane Konate, WN Pantai Gading.

“Sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada 2 September 2021,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 29 September 2021.

Selain melanggar administrasi keimigrasian, kata Jamaruli, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri.

Baca juga: Balada Laga Brasil vs Argentina: Polisi Brasil Datangi Pertandingan Deportasi 4 Rekan Messi Ini

Mereka juga melakukan judi bola secara online, terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa Simcard.

Ernest Okechukwu Okanya datang ke Indonesia pada 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020.

Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya.

Setelah ditangkap, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar.

“Pendeportasian kedua WNA tersebut dilakukan pada 25 September 2021 dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai,” imbuh Jamaruli.

Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.

Kedua WNA tersebut dideportasi pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa, Ethiopia (ADB).

Kemudian dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).

“Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya.

Jamaruli berharap kerjasama masyarakat Bali dalam pemantauan WNA di sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved