Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menarik eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri berujung polemik.
57 pegawai KPK itu sebelumnya dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jenderal bintang empat itu mempunyai alasan mendasar sehingga ingin merekrut eks pegawai KPK.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan salah satu pertimbangannya 57 pegawai yang dipecat KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dan nyata dalam pemberantasan korupsi selama di lembaga anti rasuah.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Ditarik Jadi ASN Bareskrim Polri
"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Lagi pula, kata Argo, sejumlah pegawai KPK yang dipecat juga ada yang merupakan mantan personel Polri. Sebaliknya, ditariknya mereka menjadi ASN Polri bertujuan pengembangan institusi Polri.
"Jadi bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu adanya suatu sumber daya manusia," jelasnya.
Atas dasar itu, ia mengharapkan 57 pegawai yang dipecat KPK menerima tawaran dari Kapolri. Keahlian mereka diperlukan untuk pencegahan korupsi.
Baca juga: SOSOK Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditahan KPK, Kelahiran Surakarta Lulusan Hukum Trisakti
"Teman-teman dari mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi, kemudian juga ada dari yang lain, dan juga direkrut melalui Indonesia Memanggil. Dan tentunya bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.