Berita Jembrana
Angkut Motor Tanpa Dokumen Resmi, Bilayadi Ditangkap Satreskrim Polres Jembrana
Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik pengangkutan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik pengangkutan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Sebanyak 16 motor yang diangkut, tujuh buah motor tidak dilengkapi dokumen resmi.
Akibatnya, sopir truk, yakni Bilayadi, 49 tahun, warga Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata menjelaskan awal penangkapan.
Penangkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Polres Jembrana Aktifkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Bahwa ada kendaraan truk DK 9443 WJ yang dikemudikan oleh Bilayadi, mengangkut 16 motor.
9 memiliki STNK, sedangkan tujuh diantaranya tidak ada STNK-nya.
Tak lama kemudian, datang seorang warga yang mengaku memiliki motor tersebut.
Ia mampu menunjukkan barang bukti dokumen berupa BPKB.
“Dan terbukti benar dokumen resmi warga itu.
Maka kami lakukan pengamanan terhadap sopir truk tersebut,” ucapnya, Jumat 1 Oktober 2021.
Dijelaskannya, terduga pelaku ditangkap pada Selasa 28 September 2021 lalu sekira pukul 13.00 Wita.
Ia ditangkap di sekitaran rumahnya saat mengemudikan truk.
Barang bukti yang berhasil disita ialah truk Isuzu DK 9443 WJ.
Kemudian barang bukti motor sendiri ialah Honda scoopy DK 6167 GP, Honda supra 125 DK 4643 WF.
Baca juga: Polres Jembrana Gelar Operasi Bina Waspada Agung 2021, Akan Digelar Hingga 12 Hari Kedepan
Motor Honda supra fit, DK 5768 WN, Honda Kharisma DK 3626 WM, Honda Revo DK 5321 ZP, Jupiter Z DK 4254 WS, dan Honda supra fit DK 2149 WV.
“Untuk kasus ini masih kami dalam apakah ini kendaraan curian atau tidak.
Atau kami dalami asal usul terlebih dahulu dan kami berkoordinasi dengan Polres jajaran,” bebernya.
(*)