Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS Subang Terkini: Ihwal Kemungkinan Saksi Jadi Tersangka, Begini Kata Kepolisian

Publik masih menunggu perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. hwal Kemungkinan Saksi Jadi Tersangka, Begini Kata Kepolisian.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribu Jabar/ Dwiki
Petugas Kepolisian mengamankan mobil Alphard yang digunakan menumpuk mayat ibu dan anak di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Rabu (18/8/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Publik masih menunggu perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Sebulan lebih berlalu, pelaku pembunuhan di Subang belum juga terkuak.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan kasus di Subang sebagai kejahatan luar biasa.

Tak hanya itu, Erdi juga menyebut ada kemungkinan kasus pembunuhan tersebut sudah terencana.

Guna mengungkap aktor pembunuhan di Subang, kepolisian terus berupaya untuk fokus dalam penyelidikan.

"Karena ini merupakan suatu kejahatan yang memang luar biasa, yang kemungkinan terencana. Ya tentunya kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk menemukan tersangkanya," tutur Erdi Kompas TV di Bandung, Kamis (30/09/2021).

Ketika ditanya soal adanya kemungkinan saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Erdi menyebut pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Erdi tak ingin terlalu terburu-buru untuk berasumsi sebelum menemukan bukti-bukti yang nyata atas kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Inshaa Allah ya. Saya tidak bisa berandai-andai mengarah ke dengan tidaknya. Tetapi semua ini tetap akan kita upayakan mencari untuk menemukan tersangkanya," kata Erdi.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi apalagi menceritakan hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya mengimbau untuk rekan-rekan atau masyarakat tidak usah berspekulasi ya. Berspekulasi menceritakan hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Erdi.

Seperti diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil Alpahard pada 18 Agustus 2021.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa polisi, termasuk suami Tuti yakni Yosef, Mimin istri muda Yosef, Yoris anak sulung Tuti dan Yosef, dan Danu keponakan Tuti.

Mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.

Dalam kasus tersebut, konsekuensinya bisa terancam hukuman mati.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef belum lama ini, seperti dikutip dari TribunnewsBogor.

Untuk diketahui, jika pelaku pembunuhan di Subang berhasil ditangkap, pelaku bakal terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan aksi pembunuhan berencanan seperti yang tercantum dalam pasal 340 KUH Pidana.

Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :

Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lakukan Pendalaman

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, mengabarkan, tim kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lagi terkait kasus tragedi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain melakukan pendalaman lagi pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan ulang pada sejumlah saksi-saksi.

Pendalaman ini dilakukan demi segera menemukan titik terang siapa dalang atas kejadian naas ini.

"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Olah TKP juga kami perdalam lagi," kata Ahmad dikutip Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021)

Mobil Alphard diamankan sebagai barang bukti di Polsek Jalancagak, Subang.
Mobil Alphard diamankan sebagai barang bukti di Polsek Jalancagak, Subang. (Tribun Jabar)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengabarkan pihaknya hingga kini belum dapat memberikan informasi terkait siapa dalang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Rusdi menyebut kasus ini sangat kompleks. Terlebih lagi, tidak ada seorang pun saksi yang mengetahui kejadian nahas ini.

Sehingga, pihak penyidik kesulitan mencari titik terang terkait kasus ini.

"Yang jelas, masalahnya ini kompleks sekali. Karena apa? Terutama adalah tidak ada saksi yang melihat daripada kejadian itu sendiri. Tidak ada saksi itu," kata Rusdi kepada Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).

Untuk itu, kata Rusdi, penyidik harus memiliki bukti-bukti lain yang bisa merujuk untuk mengungkap dalang pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut, termasuk tes kebohongan kepada para saksi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani | TriibunnewsBogor.com/Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Duga Kasus Subang adalah Pembunuhan Berencana dan Sebut Kejahatan Luar Biasa dan TribunnewsBogor.com berjudul Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia Terancam Hukuman Mati, Polisi Tak Kesulitan : Cuma Butuh Waktu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved