Info Populer
Makan di Restoran Wajib Screening PeduliLindungi, Sudah Punya Aplikasinya? Begini Cara Menggunakan
Makan di Restoran Wajib Screening PeduliLindungi, Sudah Punya Aplikasinya? Begini Cara Menggunakan
TRIBUN-BALI.COM - Aplikasi PeduliLindungi tampaknya makin penting dan kian perlu diinstal di handphone masing-masing.
Sebab, dalam sejumlah keperluan, Anda diwajibkan untuk melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mulai dari masuk mall, ke objek wisata, hingga makan di restoran.
Untuk diketahui, meskipun kini aturannya tampak lebih longgar, pemerintah sebenarnya kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.
Seturut dengan perpanjangan PPKM, keluar Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur terkait kebijakan restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Meski dine in atau makan di tempat iizinkan, tetap berlaku sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4 PPKM dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sedangkan, khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.

Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.
Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.