Berita Karangasem
Puluhan Pengusaha Galian C di Karangasem Belum Cairkan Dana Reklamasi
Uang jaminan (dana reklamasi) untuk mengeruk Galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, belum dicairkan oleh beberapa pengusaha
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem tak berani mencairkan lantaran ada temuan BPK.
Seandainya ada pengusaha yang ingin mencairkannya akan diarahkan ke provinsi.
"Dulu pemerintah daerah pernah mencairkan berapa kali.
Setelah itu tidak berani lagi mencairkan," tambahnya.
Pria asli Kabupaten Karangasem ini mengatakan, sisa uang jaminan sebagian pengusaha akan dicairkan jika ada permintaan dari pengusaha yang bersangkutan.
Syaratnya, harus memperlihatkan izin bagi pengusaha yang memperpanjang izinnya.
Untuk yang tidak perpanjang, lahan bekas galian direklamasi.
Untuk diketahui, sebelumnya dana reklamasi perusahaan galian C sekitar Rp 2,5 milliar.
Sekarang dana tersebut masih tersisa Rp 1 milliaran lebih.
Dana reklamasi tersebut berasal dari 90 pengusaha galian yang berizin di Kabupaten Karangasem.
Baca juga: Pajak Sektor Galian C di Karangasem Tahun 2020 Bocor, Per Hari Capai Belasan Juta Rupiah
Dan yang baru mencairkan sekitar 20 pengusaha lebih.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2008 terkait uang jaminan perusahaan yang menggali menjelaskan.
Uang jaminan untuk pengusaha yang memakai alat berat capai sekitar 49.914.950 per hektare.
Sedangkan uang jaminan untuk pengusaha manual Rp5.300.000 per hektare.
(*)