Berita Bali
TERKINI - Syarat Perjalanan Udara PPKM 5-18 Oktober, Tak Pakai PeduliLindungi untuk Kelompok ini
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Berikut syarat perjalanan udara
TRIBUN-BALI.COM - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021
Perpanjangan PPKM ini diumumkan secara langsung oleh pemerintah pusat pada 4 Oktober 2021 kemarin.
Dengan adanya perpanjangan PPKM ini maka sejumlah persyaratan bepergian antar wilayah di Indonesia juga ada sedikit perubahan.
Simak berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri di wilayah PPKM Jawa-Bali 5 Oktober - 18 Oktober 2021
Baca juga: TERKINI, Belum Ada Maskapai Ajukan Slot Time Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua
Baca juga: Erick Thohir Maksimalkan Dukungan Perusahaan BUMN bagi Pembukaan Penerbangan Internasional ke Bali
Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka 14 Oktober 2021, Kadispar Bali Imbau Masyarakat Tak Euforia
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Saat ini, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.
Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian aturan, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.
Apa saja aturannya?
Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Syarat perjalanan internasional