Berita Bali

Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyatakan Zaenal Tayeb berstatus tersangka sejak 4 Oktober 2021

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Bernadin selaku kuasa hukum Hedar Giacomo. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata yang juga mantan promotor tinju, Zaenal Tayeb, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Kali ini pria asal Sulawesi yang menetap di Bali ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh pihak Polda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyatakan Zaenal Tayeb berstatus tersangka sejak 4 Oktober 2021.

"Ya ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditrekrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup," ujar Yuliar Kus Nugroho, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini berdasarkan laporan LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/tertanggal 8 April 2021 yang dilayangkan Hedar Giacomo di Ditrekrimsus Polda Bali.

Laporan penipuan dan penggelapan ini terkait kerjasama yang dilakukan mengenai tanah di Royal Garden Residence yang berlokasi di kawasan The Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

Dari laporan tersebut diterbitkan surat penyidikan dengan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditrekrimsus/tertanggal 12 April 2021.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara bertahap berdasarkan barang bukti yang telah terkumpul. Berdasarkan hasil gelar perkara, Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberitahuan penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tetanggal 4 Oktober 2021.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali setelah Zaenal diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan atau penggelapan.

"Ya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Terkait TTPU, kami masih mendalami," tambahnya.

Yuliar Kus Nugroho menerangkan pihaknya tidak menutup kemungkinan mendapatkan tersangka lainnya dalam perkara yang menjerat promotor tinju ini.

Dir Reskrimsus Polda Bali itu mengungkapkan kasus ini masih terus didalami lagi untuk menunjukkan hasil lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan, (akan) ada tersangka lainnya. Kalau tersangka lain, kemungkinan kalau dalam penyelidikan ada, ya kita proses juga," terangnya.

Baca juga: Eksepsi dan Penangguhan Zainal Tayeb ditolak oleh Majelis Hakim

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved