Berita Bali
Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyatakan Zaenal Tayeb berstatus tersangka sejak 4 Oktober 2021
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Setelah disomasi, bahkan Zaenal Tayeb disebut tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut atau mengenai kerjasama dengan Hedar secara baik-baik.
Atas kejadian itu, Bernadin menyebut kliennya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian, Ditreskrimsus Polda Bali.
"Awalnya begitu dan ada juga orang asing, sudah beli tanah disana juga tidak dapat tanahnya. Itu awal mulai kita melapor ke krimsus," ungkap Bernadin.
"Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) terkait tindak pidana pencucian uang," tambahnya saat ditemui di Denpasar.
Bernadin menambahkan kerjasama tersebut awalnya berjalan lancar, seiring waktu, kliennya kemudian membeli semua, perusahaan diakuisisi, tanah juga dibayar lunas.
Tetapi, Zaenal Tayeb tetap tidak mau memberikan tanda tangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dilain kesempatan, Mila Tayeb selaku Kuasa Hukum Zaenal Tayeb enggan berkomentar terkait penetapan tersangka oleh pihak Polda Bali.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali