Berita Bali
Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyatakan Zaenal Tayeb berstatus tersangka sejak 4 Oktober 2021
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata yang juga mantan promotor tinju, Zaenal Tayeb, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Kali ini pria asal Sulawesi yang menetap di Bali ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh pihak Polda Bali.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyatakan Zaenal Tayeb berstatus tersangka sejak 4 Oktober 2021.
"Ya ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditrekrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup," ujar Yuliar Kus Nugroho, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini berdasarkan laporan LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/tertanggal 8 April 2021 yang dilayangkan Hedar Giacomo di Ditrekrimsus Polda Bali.
Laporan penipuan dan penggelapan ini terkait kerjasama yang dilakukan mengenai tanah di Royal Garden Residence yang berlokasi di kawasan The Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Dari laporan tersebut diterbitkan surat penyidikan dengan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditrekrimsus/tertanggal 12 April 2021.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara bertahap berdasarkan barang bukti yang telah terkumpul. Berdasarkan hasil gelar perkara, Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberitahuan penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tetanggal 4 Oktober 2021.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali setelah Zaenal diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan atau penggelapan.
"Ya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Terkait TTPU, kami masih mendalami," tambahnya.
Yuliar Kus Nugroho menerangkan pihaknya tidak menutup kemungkinan mendapatkan tersangka lainnya dalam perkara yang menjerat promotor tinju ini.
Dir Reskrimsus Polda Bali itu mengungkapkan kasus ini masih terus didalami lagi untuk menunjukkan hasil lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan, (akan) ada tersangka lainnya. Kalau tersangka lain, kemungkinan kalau dalam penyelidikan ada, ya kita proses juga," terangnya.
Baca juga: Eksepsi dan Penangguhan Zainal Tayeb ditolak oleh Majelis Hakim
Namun dalam hal ini, Ditrekrimsus Polda Bali tidak bisa melakukan penahanan terhadap Zaenal Tayeb meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Badung atas kasus berbeda.
Meskipun demikian, Ditrekrimsus Polda Bali akan tetap mengambil keterangan terhadap Zaenal Tayeb.
"Ya tetap, kita jalani (pemeriksaan). Kita ambil keterangannya juga. Tapi kan di mana dia ditahan, diambil keterangan di sana," kata Yuliar.
"Dia enggak ditahan (di Polda Bali), kan sudah ditahan ditempat lain (Polres Badung). Sementara kasusnya tetap berjalan," tandasnya.
Sementara itu, mengenai penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Hedar Giacomo menyebut ada permasalahan mengenai kerjasama antara keduanya.
Bernadin yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Hedar Giacomo menjelaskan kliennya sebelumnya memiliki kerjasama dengan terlapor, Zaenal Tayeb.
Kerjasama yang dilakukan mengenai tanah di Royal Garden Residence yang berlokasi di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Bernadin menyebut kerjasama menuai kendala, mengingat saat kerjasama ada beberapa sertifikat tanah milik Zaenal Tayeb yang tidak mau ditandatangani oleh terlapor.
"Jadi (ada) kerjasama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada juga beberapa sertifikat dia (Zaenal Tayeb) tapi tidak mau ditandatangani. Padahal kita sudah bayar lunas," ungkap Bernadin, Selasa 5 Oktober 2021.
Baca juga: JPU: Perkara Zainal Tayeb Adalah Pidana, Bukan Perdata
Lebih lanjut Bernadin mengatakan, akibat kejadian itu kliennya mendapatkan somasi oleh customer yang telah membayar atau membeli tanah di kawasan tersebut.
Akibat somasi itu, Hedar kemudian mensomasi Zaenal Tayeb mengenai masalah ukuran tanah dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada tanggal 4 Oktober 2021, promotor tinju itupun kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali dimana tempat klien Bernadin melaporkan perkara kasus penipuan dan penggelapan.
"Intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimsus. Terkait TPPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus," terang Bernadin.
Setelah disomasi, bahkan Zaenal Tayeb disebut tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut atau mengenai kerjasama dengan Hedar secara baik-baik.
Atas kejadian itu, Bernadin menyebut kliennya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian, Ditreskrimsus Polda Bali.
"Awalnya begitu dan ada juga orang asing, sudah beli tanah disana juga tidak dapat tanahnya. Itu awal mulai kita melapor ke krimsus," ungkap Bernadin.
"Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) terkait tindak pidana pencucian uang," tambahnya saat ditemui di Denpasar.
Bernadin menambahkan kerjasama tersebut awalnya berjalan lancar, seiring waktu, kliennya kemudian membeli semua, perusahaan diakuisisi, tanah juga dibayar lunas.
Tetapi, Zaenal Tayeb tetap tidak mau memberikan tanda tangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dilain kesempatan, Mila Tayeb selaku Kuasa Hukum Zaenal Tayeb enggan berkomentar terkait penetapan tersangka oleh pihak Polda Bali.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali