JPU: Perkara Zainal Tayeb Adalah Pidana, Bukan Perdata
JPU pun menegaskan bahwa kasus dengan terdakwa Zainal Tayeb adalah perkara tindak pidana, bukan perdata.
Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta ontentik dengan terdakwa Zainal Tayeb alias ZT, Kamis (23/9/2021) kembali dilanjutkan.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Yasa itu masuk pada agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
JPU pun menegaskan bahwa kasus dengan terdakwa Zainal Tayeb adalah perkara tindak pidana, bukan perdata
Dalam sidang yang masih digelar secara daring itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dipimpin Imam Ramdhon dalam tanggapannya menyatakan bahwa kasus dengan terdakwa Zainal Tayeb adalah perkara tindak pidana.
Baca juga: Didakwa Atas Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb Keberatan
Sehingga anggapan kuasa hukum terdakwa yang menyebut perkara ini perkara perdata adalah tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan.
Selain itu, tim JPU dalam tanggapannya juga mengatakan bahwa surat dakwaa JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Surat dakwaan sudah berdasarkan Pasal 143 KUHAP sehingga pernyataan penasehat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak jelas dan tidak menguraikan perbuatan adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," tegas jaksa Imam Ramdhoni dalam tanggapannya.
Yang terakhir, mengenai hal lain yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa, tim JPU menganggap bahwa eksepsi tersebut sudah masuk pada pokok materi persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Baca juga: Tim Hukum Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan, Majelis Hakim Masih Mempertimbangkan
"Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara ini. Sehingga kami mohon agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok meteri," pungkas tim JPU.
Atas tanggapan jaksa tersebut, majelis menunda sidang hingga, Selasa (28/9/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Sidang kita lanjutkan lagi pada hari Selesa dengan agenda putusan sela," tegas hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Zainal Tayeb dalam eksepsinya, meminta kepada majelis hakim untuk melepaskannya dari segala tuntuntan jaksa.
Ada beberapa alasan yang diutarakan dalam eksepesinya.
Yang pertama, tim kuasa hukum Zainal Tayeb yang dimotori Syarmila Tayeb menganggap bahwa persoalan yang terjadi antara terdakwa dengan pelapor Hedar Giacomo adalah persoalan perdata, bukan pidana yang harusnya diselesaikan secara gugatan perdata.
Yang kedua, dikatakan kuasa hukum terdakwa yakni Mila Tayeb dalam eksepsinya, dakwaan jaksa obcuur libel, tidak lengkap dan tidak cermat karena tidak menguraikan kesalahan terdakwa dan tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan jaksa.
- Atas alasan itulah, tim kuasa hukum Zaenal Tayeb menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan juga materiil. (*)