Berita Bali
Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyatakan Zaenal Tayeb berstatus tersangka sejak 4 Oktober 2021
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Namun dalam hal ini, Ditrekrimsus Polda Bali tidak bisa melakukan penahanan terhadap Zaenal Tayeb meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Badung atas kasus berbeda.
Meskipun demikian, Ditrekrimsus Polda Bali akan tetap mengambil keterangan terhadap Zaenal Tayeb.
"Ya tetap, kita jalani (pemeriksaan). Kita ambil keterangannya juga. Tapi kan di mana dia ditahan, diambil keterangan di sana," kata Yuliar.
"Dia enggak ditahan (di Polda Bali), kan sudah ditahan ditempat lain (Polres Badung). Sementara kasusnya tetap berjalan," tandasnya.
Sementara itu, mengenai penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Hedar Giacomo menyebut ada permasalahan mengenai kerjasama antara keduanya.
Bernadin yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Hedar Giacomo menjelaskan kliennya sebelumnya memiliki kerjasama dengan terlapor, Zaenal Tayeb.
Kerjasama yang dilakukan mengenai tanah di Royal Garden Residence yang berlokasi di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Bernadin menyebut kerjasama menuai kendala, mengingat saat kerjasama ada beberapa sertifikat tanah milik Zaenal Tayeb yang tidak mau ditandatangani oleh terlapor.
"Jadi (ada) kerjasama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada juga beberapa sertifikat dia (Zaenal Tayeb) tapi tidak mau ditandatangani. Padahal kita sudah bayar lunas," ungkap Bernadin, Selasa 5 Oktober 2021.
Baca juga: JPU: Perkara Zainal Tayeb Adalah Pidana, Bukan Perdata
Lebih lanjut Bernadin mengatakan, akibat kejadian itu kliennya mendapatkan somasi oleh customer yang telah membayar atau membeli tanah di kawasan tersebut.
Akibat somasi itu, Hedar kemudian mensomasi Zaenal Tayeb mengenai masalah ukuran tanah dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada tanggal 4 Oktober 2021, promotor tinju itupun kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali dimana tempat klien Bernadin melaporkan perkara kasus penipuan dan penggelapan.
"Intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimsus. Terkait TPPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus," terang Bernadin.